BerandaPusat Berita LBank
Korea Selatan Perketat Pengawasan Perusahaan yang Memindahkan Kripto ke Luar Negeri: Laporan
south-korea-tightens-oversight-of-firms-moving-crypto-overseas-report
Korea Selatan Perketat Pengawasan Perusahaan yang Memindahkan Kripto ke Luar Negeri: Laporan
Legislator Korea Selatan mengesahkan undang-undang baru yang mengharuskan bisnis kripto untuk mendaftar sebelum memindahkan kripto ke dan dari luar negeri. Korea Selatan juga berencana mulai mengenakan pajak sebesar 22% pada keuntungan kripto mulai Januari 2027.
2026-05-08 Sumber:theblock.co

Legislatif nasional Korea Selatan telah mengesahkan rancangan undang-undang baru yang akan memperketat pengawasan terhadap bisnis lokal yang memindahkan aset kripto ke luar negeri.

Menurut laporan dari kantor berita lokal Edaily, Majelis Nasional mengesahkan amandemen baru Undang-Undang Transaksi Valuta Asing selama sidang paripurnanya pada hari Jumat.

Dengan amandemen ini, entitas yang ingin mentransfer kripto ke atau dari luar negeri sebagai bisnis akan segera diwajibkan untuk mendaftar kepada Menteri Ekonomi dan Keuangan.

Amandemen tersebut juga menetapkan definisi baru dari konsep "bisnis transfer aset virtual" — sebuah bisnis aset kripto yang melakukan transfer antara Korea Selatan dan negara-negara asing melalui penjualan, pembelian, atau pertukaran kripto. Ini termasuk bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital.

Pemerintah Korea Selatan akan memanfaatkan pembaruan hukum ini untuk memantau aliran kripto lintas batas secara lebih sistematis.

Regulasi yang Lebih Ketat

Otoritas Korea Selatan baru-baru ini mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap pengguna kripto lokal.

Komisi Jasa Keuangan, regulator keuangan tertinggi Korea Selatan, baru-baru ini mengumumkan akan memperluas persyaratan Travel Rule untuk mencakup semua transaksi kripto. Berdasarkan pedoman saat ini, aturan tersebut hanya mewajibkan pengumpulan data pengirim dan penerima untuk transfer yang melebihi 1 juta won ($681,3).

Para pelaku industri kripto lokal dilaporkan telah menyatakan perbedaan pendapat, dengan alasan bahwa perubahan tersebut dapat memperlambat transaksi dan pada akhirnya mengakibatkan kerugian di lingkungan pasar yang sangat fluktuatif.

Sementara itu, otoritas pajak negara tersebut baru-baru ini mengonfirmasi bahwa mereka akan memberlakukan pajak sebesar 22% atas keuntungan aset kripto di atas 2,5 juta won ($1.703) mulai Januari 2027 sesuai rencana. Pajak kripto telah ditunda berkali-kali di Korea Selatan di tengah perdebatan, di mana para kritikus berpendapat bahwa kurangnya kejelasan dan infrastruktur perpajakan membuat jadwal penerapan tahun 2027 terlalu dini.


Disclaimer: The Block adalah media independen yang menyajikan berita, riset, dan data. Per November 2023, Foresight Ventures adalah investor mayoritas The Block. Foresight Ventures berinvestasi di perusahaan lain di bidang kripto. Bursa kripto Bitget adalah LP jangkar untuk Foresight Ventures. The Block terus beroperasi secara independen untuk menyajikan informasi yang objektif, berdampak, dan tepat waktu mengenai industri kripto. Berikut adalah pengungkapan keuangan kami saat ini.

© 2026 The Block. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Ini tidak ditawarkan atau dimaksudkan untuk digunakan sebagai nasihat hukum, pajak, investasi, keuangan, atau nasihat lainnya.