
Pengadilan federal AS telah menjatuhkan hukuman 71 bulan penjara kepada Sze Man Yu Inos, alias “Yuki,” atas kasus penipuan terkait bitcoin.
Kasus ini berpusat pada skema yang menargetkan beberapa korban, termasuk wanita lansia.
Inos, 30, dinyatakan bersalah atas penipuan transfer dana, menurut pernyataan hari Senin dari Departemen Kehakiman AS. Pengadilan juga memerintahkan denda finansial terkait kerugian yang dilaporkan oleh korban.
Jaksa mengatakan Inos menargetkan wanita lansia di Saipan dan Guam antara November 2020 dan Januari 2022. Dia diduga membangun kepercayaan pribadi dengan mereka sebelum meminta investasi bitcoin dengan klaim palsu.
Pihak berwenang mengatakan dia mengklaim berasal dari keluarga Tionghoa kaya dan mengatakan dia telah berhasil berinvestasi bitcoin. Jaksa mengatakan dia sering menggunakan bahasa emosional, termasuk, “Kamu seperti ibuku,” sebelum meminta uang dari korban.
Selain itu, pengadilan memerintahkan Inos untuk membayar restitusi sebesar $769.355. Pengadilan juga menjatuhkan putusan penyitaan aset kriminal sebesar $684.848 dan biaya penilaian khusus wajib sebesar $200.
Jaksa Agung AS Anderson mengatakan kasus ini melibatkan penipuan afinitas, di mana para pelaku kejahatan menggunakan kepercayaan dan hubungan pribadi untuk menjangkau korban.
“Para pelaku kejahatan yang terlibat dalam penipuan afinitas memangsa kesediaan kita untuk mempercayai orang lain,” kata Anderson.
Pihak berwenang mengatakan Inos kemudian memperluas skema tersebut untuk menjangkau lebih banyak korban di Washington dan California. Jaksa juga mengatakan dia melanjutkan penipuan saat kasus tersebut masih dalam proses.
Kasus ini muncul saat kerugian akibat penipuan terkait kripto tetap tinggi. Laporan FBI baru-baru ini mengatakan kerugian penipuan kripto mencapai rekor $11,3 miliar tahun lalu, membentuk lebih dari setengah dari total kerugian kejahatan internet sebesar $20,9 miliar yang dilacak oleh lembaga tersebut.