fdic-moves-to-regulate-stablecoin-issuers-under-the-genius-act
FDIC bergerak mengatur penerbit stablecoin di bawah Undang-Undang GENIUS
Aturan yang diusulkan oleh FDIC yang memberikan asuransi untuk simpanan korporat penerbit stablecoin tidak akan diperluas kepada pemegang stablecoin, karena hal tersebut akan bertentangan dengan teks Undang-Undang GENIUS, kata FDIC.
2026-04-08 Sumber:cointelegraph.com

Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) AS telah mengusulkan aturan baru untuk mengatur penerbit stablecoin yang diawasi FDIC sesuai dengan Undang-Undang Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS), yang telah ditandatangani menjadi undang-undang sembilan bulan lalu.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, FDIC mengatakan dewan direksinya telah memberikan suara untuk mengeluarkan proposal yang akan menetapkan standar cadangan, penukaran, modal, manajemen risiko, dan kustodi bagi penerbit stablecoin dan lembaga penyimpanan yang diasuransikan di bawah pengawasannya.

Sumber: FDIC

FDIC mengasuransikan simpanan di lebih dari 4.000 lembaga keuangan dan mengawasi lebih dari 2.700 bank dan asosiasi simpanan untuk menjaga stabilitas dalam sistem keuangan AS.

Undang-Undang GENIUS memberikan wewenang kepada FDIC untuk mengawasi aktivitas stablecoin di dalam bank dan lembaga yang diawasinya ketika ditandatangani menjadi undang-undang pada bulan Juli, meskipun dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Januari 2027, jika tidak lebih awal. 

Asuransi FDIC tidak akan langsung melindungi pemegang token

Meskipun simpanan cadangan yang mendukung stablecoin pembayaran akan diasuransikan di bawah aturan yang diusulkan FDIC, perlindungan tersebut tidak akan diperluas ke pemegang stablecoin, kata FDIC.

FDIC berpendapat bahwa memperlakukan pemegang stablecoin sebagai deposan yang diasuransikan "tampaknya tidak konsisten" dengan larangan Undang-Undang GENIUS mengenai stablecoin pembayaran yang tunduk pada asuransi simpanan Federal.

Terkait: Volume stablecoin melampaui volume automated clearing house pada Februari

Namun, FDIC mengatakan aturannya akan tetap memberikan "lingkungan yang lebih aman" bagi pemegang stablecoin dengan menawarkan mereka "kepastian yang meningkat bahwa stablecoin pembayaran mereka tunduk pada standar regulasi dan pengawasan yang lebih tinggi."

FDIC menyambut umpan balik

FDIC mengundang publik untuk memberikan umpan balik mengenai 144 pertanyaan terkait bagaimana seharusnya mengatur penerbit stablecoin. Komentar akan diterima selama 60 hari ke depan.

Ini menandai proposal kedua FDIC untuk mengimplementasikan Undang-Undang GENIUS, menyusul rencana 19 Desember untuk menetapkan prosedur aplikasi bagi IDI yang mencari persetujuan untuk menerbitkan stablecoin pembayaran melalui anak perusahaan.

Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller) juga sedang berupaya mengimplementasikan Undang-Undang GENIUS. OCC akan mencakup cakupan aktivitas stablecoin yang lebih luas daripada FDIC, karena mengawasi anak perusahaan bank nasional dan penerbit nonbank tertentu.

Majalah: Akankah Bitcoin benar-benar mencapai $200K jika bukan karena Jane Street? Rahasia Dagang