
Partai politik yang berkuasa di Korea Selatan telah memutuskan untuk melanjutkan rencana melembagakan aset dunia nyata yang diberi token dan stablecoin di bawah kerangka hukum yang ada.
Menurut laporan dari Seoul Economic Daily, Partai Demokrat Korea telah memasukkan ketentuan mengenai aset digital yang terkait dengan RWA dalam proposalnya untuk "Undang-Undang Dasar Aset Digital" yang akan datang.
Rancangan undang-undang tersebut dilaporkan mewajibkan penerbit RWA yang diberi token untuk menyimpan aset terkait ke dalam perwalian yang dikelola, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Rincian lebih lanjut akan ditetapkan dalam keputusan presiden, kata laporan itu.
Sementara itu, laporan tersebut mengatakan proposal itu mengklasifikasikan stablecoin sebagai "alat pembayaran" di bawah Undang-Undang Transaksi Valuta Asing negara itu. Ini berarti otoritas valuta asing setempat akan mengawasi perusahaan stablecoin tanpa pendaftaran terpisah.
Selain itu, proposal ini membebaskan transaksi stablecoin skala kecil untuk barang dan jasa dari persyaratan pelaporan valuta asing. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya untuk mempromosikan penggunaan stablecoin sehari-hari sambil tetap mempertahankan pengawasan terhadap transaksi skala besar.
Di tengah perdebatan yang sedang berlangsung di A.S., proposal Korea Selatan juga akan melarang imbal hasil pada saldo stablecoin yang tidak aktif, kata laporan itu.
Ketentuan lain dalam proposal tersebut mengharuskan pengawas keuangan setempat — Financial Services Commission — untuk mengembangkan standar teknis untuk interoperabilitas stablecoin. Ini juga bertujuan untuk membangun sistem pengungkapan terpadu untuk aset digital.
Undang-Undang Dasar Aset Digital adalah serangkaian regulasi kedua Korea Selatan untuk aset digital. Undang-undang ini telah menghadapi penundaan legislatif, yang menggeser tenggat waktu aslinya yaitu tahun 2025.
Disclaimer: The Block adalah media independen yang menyampaikan berita, penelitian, dan data. Per November 2023, Foresight Ventures adalah investor mayoritas The Block. Foresight Ventures berinvestasi di perusahaan lain di ruang kripto. Bursa kripto Bitget adalah LP utama untuk Foresight Ventures. The Block terus beroperasi secara independen untuk menyampaikan informasi yang objektif, berdampak, dan tepat waktu tentang industri kripto. Berikut adalah pengungkapan keuangan kami saat ini.
© 2026 The Block. Hak Cipta Dilindungi. Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Ini tidak ditawarkan atau dimaksudkan untuk digunakan sebagai nasihat hukum, pajak, investasi, keuangan, atau nasihat lainnya.